Penyaluran Beasiswa PIP 2022

Saat ini, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu  cara yang dilakukan adalah dengan meluncurkan berbagai program agar proses belajar dapat berjalan lebih efektif. Program yang diluncurkan pemerintah salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai dari pemerintah untuk peserta didik. Bantuan ini diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan yang akan di tempuh. Pembiayaan PIP dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan untuk uji kompetensi. Program ini dirancang pemerintah untuk mencegah adanya peserta didik yang putus sekolah. PIP diharapkan mampu menjadi solusi untuk penerus bangsa yang ingin menempuh pendidikan namun terkendala biaya.

Sementara untuk siswa  SMA Negeri 6 Singkawang kelas XII tahun ajaran 2022/2023 yang menerima dana PIP untuk tahap 18 ada sebanyak 28 orang siswa berdasarkan SK Nomor :71/15.1.3/SK.NOM 18/2022 tanggal 19 Juli 2022. Penyerahan dana PIP ini diwakili oleh orang tua siswa yang datang kesekolah. Adapun besaran dana yang diterima siswa adalah sebesar Rp. 1.000.000,-/siswa.

Penyalur bantuan dana PIP dilaksanakan oleh bank BNI. Bank BNI sebagai bank penyalur telah memberikan pelayanan prima dan menjalin hubungan yang baik dengan pihak sekolah demi tersalurkannya program bantuan PIP tersebut.

Tujuan PIP

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Prioritas Sasaran Penerima PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Pemanfaatan Dana PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.