Pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 telah dilaksanakan pertemuan orang tua siswa dan komite sekolah. pertemuan ini adalah pertemuan yang pertama kali dilaksanakan sekolah setelah masa pendemi. Pertemuan yang diadakan tersebut adalah dalam rangka silaturahmi antara pihak sekolah, komite dan orang tua/wali siswa serta perkenalan kepala sekolah SMA Negeri 6 yang baru. Selain itu dalam pertemuan tersebut juga membahas tentang permasalahan  Kurikulum Merdeka, Peraturan Sekolah (Tata Tertib), serta pembahasan tentang surat edaran gubernur Kalimantan Barat Nomor : 421/1852/DIKBUD Tentang Larangan Menjual Pakaian Seragam, Bahan Pakaian, Buku Pelajaran, Bahan Ajar dan Perlengkapan Bahan Ajar di Satuan Pendidikan.

Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa komite sekolah/madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan madrasah, baik pada pendidikan prasekolah maupun pendidikan dasar dan menengah.

Istilah komite atau badan juga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.

Esensi dari komite sekolah adalah peningkatan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat mengubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.