Pramuka adalah singkatan dari Praja Muda Karana, yang artinya Orang Muda yang Suka Berkarya. Pramuka merupakan sebuah organisasi atau gerakan kepanduan (Boy Scout) yang menjadi wadah atau tempat dilakukannya proses pendidikan kepramukaan di Indonesia.

Jadi, pengertian Pramuka adalah semua anggota gerakan Pramuka Indonesia yang terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

Beberapa tingkatan anggota gerakan Pramuka adalah terdiri dari;

  • Siaga (usia 7-10 tahun)
  • Penggalang (usia 11-15 tahun)
  • Penegak (usia 16-20 tahun)
  • Pandega (usia 21-25 tahun)

Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Gerakan Pramuka Indonesia adalah suatu organisasi pendidikan non formal yang menjadi wadah dalam melaksanakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia.

Pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Pelaksanaan pendidikan pramuka sebagai ektra kurikuler wajib dengan cara  dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya.

Sesuai bunyi pasal 3 Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Pramuka sebagai Ektrakurikuler Wajib.

Pasal 3

(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.

(2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

(3) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

(4) Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.

Dalam lampiran Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tersebut dijelaskan tentang pelaksanaan model pramuka wajib yang di laksanakan di sekolah.

Adapaun  Pelaksanaan setiap Model Pendidikan Pramuka tersebut adalah sebagai berikut:

1. Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.

a. Diikuti oleh seluruh siswa.

b. Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.

c. Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

d. Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.

e. Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.

f. Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).

2. Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.

a. Diikuti oleh seluruh siswa.

b. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.

c. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.

3. Model Reguler.

a. Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.

b. Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.