Kegiatan Pramuka Orientasi Peserta Didik Baru Tahun 2022

Pada hari   Jum’at sampai Sabtu tanggal 9 – 10 September 2022 telah dilaksanakan kegiatan keperamukaan untuk Orientasi Peserta Didik Baru pada di SMA Negeri 6 Singkawaang. Upacara pembukaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) yaitu Bapak Anang Taufik Karunia, S.Pd M.Pd. Adapun nama untuk Gusgus Depan (Gudep) di SMA Negeri 6 Singkawang adalah Gusti Hamzah – Dewi Sartika dengan nomor gudep 02.033 – 02.034

Kegiatan kepramukaan dinilai dapat membantu membentuk karakter para peserta didik di sekolah, sehingga kegiatan ini diwajibkan untuk di ikuti seluruh siswa di sekolah. “Kepramukaan menjadi bagian dari proses pembelajaran di satuan pendidikan. Pendidikan kepramukaan itu adalah proses pembentukan kepribadian dan kecakapan hidup melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. “Inilah yang menjadi spirit mengapa pendidikan kepramukaan diwajibkan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Nilai-nilai kepramukaan terkandung dalam Dasa Darma dan Tri Satya yang ada di dalam kepramukaan.

Dasa Darma merupakan sepuluh kebijakan yang menjadi pedoman bagi Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. Yaitu (1) Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, (3) Patriot yang sopan dan ksatria, (4) Patuh dan suka bermusyawarah, (5) Rela menolong dan tabah, (6) Rajin, terampil dan gembira, (7) Hemat, cermat dan bersahaja, (8) Disiplin, berani dan setia, (9) Bertanggung jawab dan dapat dipercaya, dan (10) Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

Kemudian Tri Satya berasal dari dua kata, yaitu “Tri” yang berarti tiga dan “Satya” yang berarti janji. Sederhananya, Tri Satya adalah Tiga Janji yang mendasari gerakan pramuka. Adapun isi dari Tri Satya yaitu, demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh, (1) Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila, (2) Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, dan (3) Menepati dasa darma. “Pendidikan kepramukaan bertujuan menguatkan proses pendidikan karakter di sekolah melalui penguatan pembelajaran. Membentuk setiap pramuka memiliki kepribadian yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila,
Koherensi proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.

Pertama, dasar legalitas pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.

Dalam Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan  ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya.