Pemilihan Ketua Komite SMAN 6 Singkawang Priode 2023-2026

Pada hari Jum’at tanggal 6 Oktober 2023 telah dilaksanakan pemilihan Ketua Komite SMA Negeri 6 Singkawang untuk priode tahun 2023-2026. Pemilihan ketua komite sekolah ini dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh para orang tua/wali siswa yang hadir. Adapun bakal calon ketua Komite yaang di ajukan terdiri dari :

  1.  Bapak Ersi orang tua dari siswa bernama Berliana Ayuningtias (kelas XI A)
  2.  Bapak Irianto orang tua dari siswa bernama Fitri Ramadhani (kelas X A)
  3.  Bapak Ferryanto orang tua dari sisswa bernama Medang Kawulan (kelas XI A)

setelah dilakukan pemilihan secara terbuka yang dipilih oleh para orang tua siswa dan yang memperolehi suara terbanyak adalah Bapak Ferryanto. Sementara yang memperoreh suara terbanyak kedua adalah Bapak Irianto dan bapak Ersi menepati urutan ketiga.

Berdasarkan hasil pemilihan tersebut maka ditetapkanlah

Bapak Ferryanto sebagai Ketua komite,

Bapak Irianto sebagai Sekretaris dan

Bapak Ersi sebagai Bendahara.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sesuai dengan peraturan tersebut, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali murid yang kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.Komite Sekolah terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris serta anggota.

Untuk menjadi anggota Komite Sekolah maka harus memenuhi sejumlah syarat yang terkandung dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut.  Syarat Menjadi Anggota Komite Sekolah Sesuai dengan pasal 4 ayat 1

  1. Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur: Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
  2. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan namun tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
  3. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Pasal 4 ayat 3 juga menyebutkan yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah yakni orang yang berasal dari unsur:

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
  2. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  3. Pemerintah desa; Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  4. Forum koordinasi pimpinan daerah;
  5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan